Dua Orang Bandar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

Dua Orang Bandar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

\"2 KEPAHIANG, BE - Pihak Polres Kepahiang berhasil menangkap bandar besar narkoba jenis sabu lintas provinsi, Rabu (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB kemarin. Bandar sabu ini yakni 2 orang warga Kecamatan Bermani Ilir, inisial MK (35) dari Desa Embong Ijok serta inisial BY (37), warga Kota Agung. Data terhimpun, kedua warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk,red) ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang meliputi wilayah Bengkulu - Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel).  Kedua Tsk ini ditangkap saat jajaran Polres Kepahiang sedang melakukan pencarian tsk penusukan Komisioner KPU Kepahiang di jalan lintas Kepahiang-Sumsel. Pada saat penangkapan tersebut kedua Tsk dicegat anggota Kepolisian saat menuju Empat Lawang dengan mengendarai mobil Suzuki pick up warna hitam nopol BD 9735 G, setelah diperiksa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 paket sabu yang terdiri dari paket besar dan paket kecil. \"Sebelumnya memang saya sudah memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap tsk, karena tsk ini merupakan bandar dan pemakai lintas provinsi dan memang taget operasi (TO) kita,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK kemarin. Dikatakannya, saat penangkapan berlangsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah tsk MK, pihaknya kembali menemukan BB 1 paket kecil dan sejumlah kantong pembungkusnya. \"Dari tangan tsk kita berhasil mengamankan 2 paket dan langsung melakukan penggeledahan dirumah MK, disana kita kembali temukan 1 paket kecil dan sejumlah palstik yang diduga digunakan untuk membungkus sabu tersebut,\" terang Kapolres. Mengenai asal paket sabu yang dimiliki para tsk tersebut, Kapolres belum bisa menjelaskan, karena masih dalam pengembangan. Dari BB yang diamankan ditafsir senilai Rp 12 juta. Tapi yang pasti tsk ini merupakan TO lama dan merupakan pemakai dan bandar jaringan provinsi. \"Untuk Tsk mendapatkan barang kita belum bisa jelaskan, dari jumlah BB yang kita amankan ditafsir mencapai Rp 12 juta. Barang haram ini juga dijual di Kepahiang dan diluar Kepahiang ini,\" jelasnya. Kapolres juga mengungkapkan, diperkirakan tsk ini 1 kali melakukan pengambilan barang haram ini dalam jumlah banyak, namun karena sudah dilakukan penjualan oleh tsk, sehingga hanya 3 paket lagi. \"Tsk ini diperkirakan mengambil sabu dalam jumlah banyak, karena sudah dilakukan penjualannya maka hanya kita dapatkan BB 3 paket tersebut. Hanya saja tsk ini enggan mengakui perbuatannnya mengambil dalam jumlah banyak, pengakuannya setiap kali mengambil hanya 1 kantong. Tapi kita tidak tahukan apakah itu kantong kecil atau kantong besar, tapi diperkirakan kantong besar,\" sampai Kapolres. Lebih jauh Kapolres menjelaskan, sekarang ini kedua tsk sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kepahiang, sedangkan untuk BB yang sudah diamankan yakni, 3 paket ganja yang ditafsir seharga belasan juta rupiah, hanya saja beratnya belum diketahui dan 1 unit mobil pick up serta 3 unit HP. \"Kedua tsk dan BB sudah kita di sel Mapolres Kepahiang, untuk berat sabu belum kita ketahui karena belum ditimbang. Yang jelas 2 tsk ini akan mempertanggungjawabkan dari perbuatan yang telah dilakukannya,\" demikian Kapolres. Juga Bandar Togel Selain pemakai dan bandar narkoba, tsk MK (35) juga diketahui merupakan bandar judi toto gelap (togel) di Kepahiang. Ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang terhadap barang bukti rekapan togel yang berada di rumah tsk saat penggeledahan. \"Saya baru 3 bulan ini menjadi bandar togel. Untuk omset yang didapat kadang tidak tentu sesuai dengan jumlah warga yang masang,\" ujar MK. Disampaikannya, pengundian judi togel ini dilakukan pada hari Jumat dan Selasa pukul 18.00 WIB. Dimana untuk 2 angka mendapat uang Rp 60 ribu dan jika keluar 4 angka akan mendapat Rp 2,5 juta. \"Ceker saya dalam judi togel ini sebanyak 4 orang yang berada di Kabupaten Kepahiang dan Lintang Empat Lawang Sumsel,\" kata Tsk saat diwawancarai.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: